BRMP Veteriner Matangkan Konsep Standar Rumah Potong Hewan Ruminansia Besar
Bogor (24/8/2026) – Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Veteriner (BRMP Veteriner) terus mendorong penguatan standar penyelenggaraan Rumah Potong Hewan Ruminansia Besar (RPH-RB) melalui rapat konseptor Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) RPH-RB. Penyusunan RSNI ini merupakan bagian dari proses kaji ulang SNI 01-6159-1999 tentang Rumah Potong Hewan.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Prof. R. Djaenoedin BRMP Veteriner pada Senin (24/8) tersebut membahas penyempurnaan substansi RSNI agar lebih sesuai dengan kondisi dan kebutuhan RPH-RB saat ini. Salah satu pembahasannya adalah penyesuaian dengan Permentan Nomor 34 Tahun 2025 serta penguatan aspek kesehatan masyarakat veteriner.
Pembahasan mencakup berbagai aspek, mulai dari persyaratan bangunan dan sarana prasarana, pemeriksaan antemortem dan postmortem, kesejahteraan hewan, pemotongan halal, pengendalian hama, hingga persyaratan kendaraan pengangkut daging.
Perkuat Keamanan Produk dan Kesejahteraan Hewan
Aspek rantai dingin juga menjadi perhatian dalam penyempurnaan standar. Konsep RSNI mengatur fasilitas penyimpanan karkas dingin serta quick freezing untuk mendukung pengendalian suhu karkas, daging, dan jeroan sesuai kebutuhan.
Selain keamanan produk, kesejahteraan hewan turut diperkuat melalui pengaturan fasilitas kandang penampungan, kepadatan minimum 2,5 m² per ekor, ketersediaan air minum secara ad libitum, serta fasilitas water sprayer yang bersifat opsional untuk membantu mengatasi heat stress.
Pengelolaan lingkungan juga menjadi perhatian, antara lain melalui kewajiban tempat penampungan limbah B3 serta pengaturan agar pengelolaan limbah tidak mencemari udara, air, dan lingkungan. IPAL juga harus dipisahkan dari darah hasil penyembelihan.
Rapat juga membahas penerapan line system dan booth system dalam penanganan karkas, serta pengaturan fasilitas pendukung seperti ruang pendingin, cold storage, area pengemasan, dan laboratorium sesuai kebutuhan RPH-RB.
Pembahasan RSNI RPH-RB akan dilanjutkan melalui rapat konseptor berikutnya untuk menyempurnakan substansi dan menyesuaikannya dengan perkembangan regulasi serta kebutuhan di lapangan. RSNI ini diharapkan dapat menjadi standar yang lebih adaptif dalam mendukung RPH-RB yang memenuhi aspek kesehatan masyarakat veteriner, kesejahteraan hewan, dan keamanan pangan.