Overview

Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Veteriner (BRMP Veteriner) menyelenggarakan kegiatan perakitan teknologi dan modernisasi di bidang veteriner sebagai bagian dari upaya strategis untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi, serta daya saing sektor veteriner nasional. Upaya ini ditujukan untuk mendukung penguatan sistem kesehatan hewan yang adaptif, berkelanjutan, dan berorientasi pada pencapaian ketahanan pangan nasional.

Kegiatan perakitan dan modernisasi ini dilaksanakan sesuai mandat regulasi, yaitu Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian, yang menetapkan tugas dan fungsi BRMP Veteriner dalam melakukan perakitan dan modernisasi kesehatan hewan dan masyarakat veteriner; serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian, yang menjadi payung regulasi struktur kementerian dan satuan kerja terkait.